SKEMA SERTIFIKASI
1. LINGKUP PENGUJIAN
Lingkup pengujian Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSP TA) ditetapkan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disepakati oleh stakeholder melalui kegiatan konvensi SKKNI dan sudah dibakukan dengan SK Menteri Tenaga Kerja. Lingkup pengujian LSP Teknisi Akuntansi dikhususkan untuk bidang pekerjaan Teknisi Akuntansi yang meliputi Teknisi Akuntansi Pelaksana dan Teknisi Akuntansi Penyelia.
Lingkup pengujian Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSP TA) ditetapkan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disepakati oleh stakeholder melalui kegiatan konvensi SKKNI dan sudah dibakukan dengan SK Menteri Tenaga Kerja. Lingkup pengujian LSP Teknisi Akuntansi dikhususkan untuk bidang pekerjaan Teknisi Akuntansi yang meliputi Teknisi Akuntansi Pelaksana dan Teknisi Akuntansi Penyelia.
Dalam Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI) hasil konvensi nasional 18 Desember 2003/KEP.No.70A/MEN/2003 disebutkan bahwa berdasarkan parameter kegiatan, pengetahuan dan tanggungjawab, maka terdapat IX (sembilan) jenjang kualifikasi. Berdasarkan keputusan tersebut maka disepakati bahwa Teknisi Akuntansi Pelaksana berada di jenjang kualifikasi III (Tiga) dan Teknisi Akuntansi Penyelia berada di jenjang kualifikasi IV (empat).
Berdasarkan Keputusan Nomor: 70A/MEN/2003, maka parameter kegiatan, pengetahuan dan tanggung jawab untuk kualifikasi III adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Nomor: 70A/MEN/2003, maka parameter kegiatan, pengetahuan dan tanggung jawab untuk kualifikasi III adalah sebagai berikut :
KUALIFI KASI | PARAMETER | ||
KEGIATAN | PENGETAHUAN | TANGGUNGJAWAB | |
III | Melaksanakan Kegiatan:
|
|
|
Mengacu pada parameter jenjang kualifikasi diatas, maka dirumuskan definisi Teknisi Akuntansi Pelaksana dengan Teknisi Akuntansi Penyelia berdasarkan sifat pekerjaan, lingkup aktivitas dan jenis pekerjaan sebagai berikut:
Teknisi Akuntansi Pelaksana
Sifat Pekerjaan | Lingkup Aktivitas | Jenis Pekerjaan |
Bekerja sesuai dengan prosedur dan dibawah bimbingan | Melakukan pekerjaan di bidang teknisi akuntansi pelaksana yang berkaitan dengan mengelola dokumen kas kecil dan kas di bank, mengelola piutang dan utang, mengelola persediaan, mengelola aktiva tetap, melakukan kegiatan entry jurnal, memposting ke buku besar dan menyajikan laporan keuangan baik pada perusahaan manufaktur, dagang maupun jasa. | Pemproses dokumen kas kecil dan kas di bank |
Pemproses entri jurnal | ||
Pemproses buku besar | ||
Pengelola kartu piutang dan utang | ||
Pengelola kartu persediaan dan aktiva tetap | ||
Penyusun Laporan Keuangan |
Berikut ini paket-paket Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknisi Akuntansi berdasarkan level sertifikat
Pekerjaan : Teknisi Akuntansi Pelaksana
Kode Pekerjaan :
Level : Sertifikat III
Kode Pekerjaan :
Level : Sertifikat III
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM | ||||
NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | ||
1. | JAP. TA01.001.01 | Menerapkan prinsip praktik profesional dalam bekerja | ||
2. | JAP.TA01.002.01 | Menerapkan praktik-praktik kesehatan dan keselamatan di tempat kerja | ||
KELOMPOK KOMPETENSI INTI | ||||
NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | ||
1. | JAP.TA02.001.01 | Memproses dokumen dana kas kecil | ||
2. | JAP.TA02.002.01 | Memproses dokumen dana kas di bank | ||
3. | JAP.TA02.003.01 | Memproses entri jurnal | ||
4. | JAP.TA02.004.01 | Memproses buku besar | ||
5. | JAP.TA02.005.01 | Mengelola kartu piutang | ||
6. | JAP.TA02.006.01 | Mengelola kartu utang | ||
7 | JAP.TA02.007.01 | Mengelola kartu persediaan | ||
8 | JAP.TA02.008.01 | Mengelola kartu aktiva tetap | ||
9. | JAP.TA02.009.01 | Menyusun laporan keuangan | ||
KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS | ||
NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | JAP.TA03.001.01 | Mengoperasikan paket program pengolah angka/spreadsheet |
2 | JAP.TA03.002.01 | Mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi |